Program bantuan uang tunai yang berasal dari dana zakat, untuk meningkatkan pendapatan penerima manfaat. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha atau pelunasan hutang produktif yang mendukung kegiatan ekonomi penerima manfaat.
Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan kebutuhan penerima manfaat dan ketersediaan dana zakat. Nominal maksimal bantuan yang diberikan adalah Rp 25.000.000. Penerima manfaat juga akan mendapatkan pembinaan dari Kitabisa dan Salam Setara.